News

Sebegini Besaran Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk Pengaman, Pemilik Mobil Wajib Tahu

Sebegini Besaran Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk Pengaman, Pemilik Mobil Wajib Tahu
  • PublishedJuli 29, 2023

Roadnesia.com, JAKARTA – Salah satu aturan berkendara yang cukup penting untuk diperhatikan adalah menggunakan sabuk pengaman mobil. Artikel Roadnesia kali ini akan membahas mengenai denda tidak pakai sabuk pengaman.

Besaran denda tidak pakai sabuk pengaman wajib dipahami oleh pengguna mobil. Karena selama ini banyak penumpang mobil mengabaikan sabuk pengaman dan tidak memperhatikan bahaya yang menanti ketika terjadi kecelakaan.

Kewajiban menggunakan sabuk pengaman mobil tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 289 dijelaskan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sekadar informasi, fungsi sabuk pengaman mobil adalah untuk melindungi bagian tubuh agar tidak terdorong ke depan ketika mobil berhenti mendadak atau ketika terjadi kecelakaan (mobil menabrak).

Setiap mobil menabrak benda keras, penumpang akan otomatis terdorong ke depan sehingga terbentur benda keras yang ada di depan.

Written By
roadnesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *