Motor

Kebut Penyaluran Motor Listrik, Kemenperin Pasang Target Tinggi

Kebut Penyaluran Motor Listrik, Kemenperin Pasang Target Tinggi
  • PublishedMei 31, 2024

Roadnesia.com, TANGERANG – Target Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggenjot penjualan motor listrik di Indonesia masih jauh panggang dari api. Kemenperin sempat optimistis penyaluran motor listrik bakal mencapai 50.000 unit hingga akhir 2024.

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, penyaluran motor listrik telah mencapai 30.083 unit atau sebesar 60,1 persen dari target di tahun 2024.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, progres penyaluran bantuan pembelian motor listrik telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun lalu.  

“Melihat tren penjualan motor listrik di Indonesia pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.

Melansir data dari Sistem Informasi Pembelian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SisaPira), menunjukkan hingga hari ini Minggu, 2 Juni 2024 pukul 20:00 WIB, jumlah motor listrik yang tersalurkan baru mencapai 15.109 unit.

Sedangkan proses pendaftaran baru mencapai 12.225 dan yang terverifikasi baru 4.402 unit. Jika mengacu pada data SisaPira, besaran subsidi yang diberikan pemerintah jumlah subsidi motor listrik yang telah dikeluarkan pemerintah baru mencapai Rp105.735.000.000.

Ubah Persepsi Masyarakat tentang Motor Listrik

Pihak Kemenperin menyebut telah mengusulkan penerima bantuan pembelian motor listrik kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) agar terjadi perubahan persepsi dan perilaku terkait penggunaan motor listrik.

“Perubahan tersebut bisa dipicu oleh program bantuan pembelian agar minat masayarakat dari berbagai lapisan atas motor listrik tinggi,” kata Febri.

Menurutnya, semakin besar pengguna motor listrik akan memperkuat ekosistem kendaraan listrik. Di sisi lain, pemerintah menyarankan agar pembelian motor listrik bisa tepat sasaran.

Penjualan motor listrik yang tinggi, kata dia, dapat memunculkan kebutuhan investasi penyediaan infrastruktur kendaraan listrik seperti halnya stasiun charging, bengkel aksesori dan konversi.

“Hal ini dapat menarik investasi untuk membangun industri pendukung di hulu dan dihilir guna menopang ekosistem motor listrik tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kelompok penerima bantuan pembelian motor listrik. Masyarakat yang berhak mendapat subsidi, antara lain, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Namun, ternyata penerapan kebijakan ini sepi peminat sehingga Menteri Perindustrian menerbitkan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan regulasi tersebut, Kemenperin memperluas penerima bantuan sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik kepada seluruh WNI dengan usia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Kemenperin mengklaim penjualan motor listrik meningkat hingga 276 persen usai perluasan penerima bantuan dari 2.406 unit (periode Mei – Agustus 2023) menjadi 9.126 unit (September – Desember 2023).

Kemenperin juga menginisiasi penyeragaman atau standarisasi baterai listrik untuk meningkatkan daya saing produk sehingga menarik minat konsumen. Pihak Kemenperin juga telah memberi sosialisasi regulasi, program dan manfaat kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) kepada masyarakat.

Sosialisasi juga diberikan kepada APM terkait dengan KLBB, efisiensi karbon, dan prosedur mendapatkan bantuan pembelian. “Dari 54 pabrik industri otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40 persen TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua,” ujarnya.

Sekadar informasi, hingga medio Mei 2024 total populasi kendaraan listrik mencapai 144.547 unit. Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan penumpang, kendaraan komersial, dan bus. (Lin)

Written By
roadnesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *