Komersial

Kemenhub Wajibkan Penumpang Bus Pakai Sabuk Pengaman

Kemenhub Wajibkan Penumpang Bus Pakai Sabuk Pengaman
  • PublishedApril 14, 2024

Roadnesia.com, TANGERANGKementerian Perhubungan mewajibkan sopir dan penumpang bus pakai sabuk pengaman. Belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak penumpang bus tewas karena terlempar dari kursi.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto dalam keterangan tertulis menyampaikan, sesuai PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 2 ayat (1) menyebutkan, setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. Salah satu persyaratan teknis tersebut salah satunya adalah sabuk keselamatan atau seat belt.

“Setiap mobil bus yang akan beroperasi bukan untuk angkutan perkotaan wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hendro.

Di sisi lain, Hendro menginstuksikan agar Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di semua daerah memastikan bus pakai sabuk pengaman yang berfungsi dengan baik.

“Apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor tersebut tidak lulus uji berkala,” tegasnya.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan maut pada bus Rosalia Indah yang mengakibatkan 7 orang meninggal. Laka tunggal itu terjadi di ruas Tol Batang-Semarang, Kamis (11/4/2024).

Kecelakaan maut tersebut terjadi karena sopir mengantik sehingga bus keluar dari jalan raya dan masuk ke parit. (dal)

Baca Juga  UD Gemba Challenge dan UD Extra Mile Challenge Kembali Digelar
Written By
roadnesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *