News

Aturan Baru! Lampu Rotator Wajib Ditutup Kaca Film

Aturan Baru! Lampu Rotator Wajib Ditutup Kaca Film
  • PublishedJanuari 15, 2024

Roadnesia.com, JAKARTA – Ada aturan baru terkait dengan lampu rotator pada kendaraan dinas polisi. Berdasarkan surat telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2./2023 menginstruksikan lampu rotator wajib ditutup kaca film 20 persen.

Dilansir dari akun X Divisi Humas Polri, penutupan dilakukan sebagai respons Kapolri terhadap kritik budayawan Sujiwo Tejo. Seniman itu menilai lampu rotator membuat mata sakit.

β€œHal tersebut merupakan hasil dari saran dan kritik dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia,” tulis unggahan tersebut.

Adapun bagian yang wajib ditutup menggugnakan kaca film 20 persen hanya pada bagian belakang rotator. Penutupan itu dimaksudkan agar sinar yang keluar dari rotator tidak terlalu menyilaukan mata.

Sekadar informasi, ketentuan mengenai penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas polisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lampu rotator (lampu isyarat) menggunakan warna biru untuk kendaraan Polri. Sedangkan warna merah digunakan untuk kendaraan ambulans, Tentara Nasional Indonesia, palang merah dan mobil jenazah.

Kemudian lampu rotator warna kuning digunakan untuk isyarat kendaraan patroli jalan tol, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, angkutan barang khusus dan pengawas sarana prasarana lalu lintas. (admin)

Baca Juga  Program Goodyear Ramadan Trade-in Kembali Dibuka
Written By
roadnesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *