Pemprov Jatim Beri Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan
Roadnesia.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan insentif pemutihan pajak daerah untuk warga Jawa Timur. Insentif pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.
Kebijakan insentif ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan PKB dan BBNKB,” tulis akun @bapendajatim pada 31 Juli 2023, dikutip Roadnesia.
Insentif pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur diberikan untuk mendorong minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Selain itu, insentif juga diberikan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
Sekadar informasi, insentif pemutihan tertuang di dalam Pasal 66 ayat (1) pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Regulasi itu menyebutkan, Gubernur Jatim memiliki kewenangan memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak. Aturan tersebut juga didukung oleh Keputusan Gubernur Jatim No 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. (Dal/Ctr)