Tak Punya SIM C1, Pengguna Moge Rawan Tilang
Roadnesia.com, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menilang pengendara motor gede (moge) yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Aturan terbaru Korlantas mengenai SIM C1 berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Aturan ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat peluncuran SIM C1 di Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. Menurut Aan, penerbitan SIM C1 akan berlaku di seluruh Indonesia.
Tidak hanya SIM C1, Kakorlantas juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada SIM C2 yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.
“Syaratnya lebih dari satu tahun memiliki SIM C. Berikutnya, setahun yang akan datang akan diluncurkan C2,” kata Aan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6/2024).
Meski demikian, Korlantas memberikan waktu satu tahun kepada pengguna moge untuk mengurus SIM C1. Setelah satu tahun, polisi akan mulai menilang pengendara motor berkapasitas mesin 250-500 cc yang tidak memiliki SIM C1.
Aan menuturkan penerbitan SIM C1 untuk pengguna moge termuat dalam amanat Peraturan Polri.
“Ini sebenarnya amanat Perpol Nomor 05 Tahun 2021 yang baru kita laksanakan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” tututnya.
Aan menambahkan, tujuan penerbitan SIM C1 adalah untuk memastikan kompetensi pengendara moge yang kapasitas mesinnya jauh lebih besar dibandingkan motor biasa. Kecepatan dan tenaga yang dihasilkan moge lebih besar, sehingga risiko yang dihadapi pun lebih besar. Hal ini mendorong Korlantas untuk menyeragamkan kompetensi pengendara moge guna menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
“Sekaligus kita memastikan bahwa ada perbedaan kompetensi antara SIM C, SIM C1, dan nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama bukan peningkatan kompetensi namanya,” jelas Aan.
Biaya pembuatan SIM C1 adalah Rp100.000. Tarif penerbitan SIM C juga sama dengan SIM C1, yaitu Rp100.000. Biaya perpanjangan SIM C dan C1 adalah Rp75.000.
Pembuatan SIM C1 tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa SIM C1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan untuk memiliki SIM C2, pemilik harus memenuhi ketentuan, yaitu memiliki SIM C1 dan sudah menggunakan SIM tersebut selama 12 bulan sejak diterbitkannya SIM C1.