News

Ternyata Ini Tujuan Menyalakan Lampu Motor Siang Hari

Ternyata Ini Tujuan Menyalakan Lampu Motor Siang Hari
  • PublishedMaret 5, 2024

Roadnesia.com, JAKARTA – Regulasi atau aturan yang mewajibkan pengendara motor menyalakan lampu motor siang hari memang belum terlalu lama penerapannya.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 107 Undang-Undang No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan aturan tersebut, setiap kendaraan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pengendara motor yang melanggar aturan ini terancam hukuman pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000. Mengapa pengendara wajib menyalakan lampu motor siang hari?

Dikutip dari video yang dimuat di akun Instagram resmi Korlantas Polri NTMC. Video tersebut menjelaskan tujuan menyalakan lampu motor siang hari adalah mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak terlihat. Dimensi motor yang relatif kecil rawan tidak terlihat oleh kendaraan yang lebih besar.

Video tersebut juga mengingatkan pengendara motor wajib mengecek kondisi lampu motornya. Pengecekan ini penting, terlebih ketika musim hujan.

“Mengecek lampu sein kanan dan kiri berfungsi dengan baik dan juga ini sedang hujan, kita harus mengecek lampu kecil dan lampu senja kita,” tulis keterangan dalam video NTMC.

Intinya, pengendara motor wajib menyalakan lampu pada saat hujan agar kendaraan yang ada di depan dapat menyadari keberadaan kita. (dlb)

Written By
roadnesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *